Beginilah Cara Daftar UMKM Online Gratis

Cara Daftar UMKM Online

Tuan Tekno Cara Daftar UMKM Online – Usaha mikro kecil menengah atau sering disebut UMKM merupakan bentuk usaha yang paling banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia pada umumnya. Dan tidak heran lagi jika pemerintah menyebut UMKM sebagai salah satu penggerak ekonomi yang sangat penting.

Dalam pengertiannya, UMKM dapat diartikan sebagai usaha yang dijalankan secara mandiri oleh individu, rumah tangga, bahkan badan usaha ukuran kecil. Dengan kata lain UMKM ini bisa dilakukan oleh banyak orang dengan modal kecil atau yang minim saja.

Jika kita lagi menjalankan UMKM, alangkah baiknya kita mendaftarkannya. Alasannya Perizinan sangat penting bagi UMKM yang ingin “naik kelas.” Alasan lainnya UMKM yang terdaftar juga punya peluang mendapatkan bantuan dari pemerintah. Karena sekarang pemerintah lagi banyak memberikan bantuan UMKM.

Sekarang Cara daftar UMKM online pun sangat mudah karena kita hanya mengisi kelengkapan usaha, selanjutnya upload dokumen pendukung mengenai usaha kita sendiri. Cara daftar UMKM online sangat memudahkan pengguna tanpa harus datang ke kantor dinas UMKM setempat.

Mengapa Perlu Daftar UMKM ?

Banyak manfaat yang akan kita peroleh dari mendaftar UMKM, salah satunya adalah mendapatkan berbagai bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Kita bisa menikmati bantuan seperti Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Untuk bisa  mendapatkan bantuan ini, hal yang perlu memiliki seperti Surat Keterangan Usaha (SKU) yang merupakan salah satu syarat mendapatkan BPUM yang biasanya disebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM ini. Nah masih banyak lagi keunggulan lainnya, Silahkan daftar UMKM online yaaa.

Cara Daftar UMKM Online Dengan Mudah

  1. Pertama Silahkan Buat akun dan login Pada https://oss.go.id.
  2. Silahkan Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.”
  3. Selanjutnya Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan atau tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan.
  4. Lanjutkan dengan proses NIB dan Izin Usaha.
  5. Silahkan Lengkapi kolom yang kosong pada formulir Data Profil.
  6. Jika sudah, klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan.”
  7. Di formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha.”
  8. Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha, klik “Simpan,” lalu klik “Selanjutnya.”
  9. Bagi pemilik UMKM lebih dari satu, klik “Tambah Usaha,” lalu klik “Selanjutnya.”
  10. Kita bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, setelahnya klik “Selanjutnya.”
  11. Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, lihat rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Jika sudah, centang kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB.”
Baca Juga:   Snapdragon 5G: Masa Depan Koneksi Seluler

Setelah melakukan langkah-langkah di atas, maka selanjutnya kita perlu melakukan proses Izin Komersial/Operasional. Intinya Proses ini hanya dilakukan jika memang dibutuhkan. Kalau dibutuhkan bisa melakukannya dengan cara:

  1. Pertama Klik menu Permohonan > IUMK > Izin Komersial/Operasional.
  2. Silahkan Pilih nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha, lalu klik “Pilih NIB.”
  3. Setelah daftar kegiatan usaha muncul, klik “Pilih Kegiatan Usaha.”
  4. Silahkan Pilih “Izin Komersial/Operasional.”
  5. Jangan Lupa Lengkapi data yang diperlukan, lalu klik “Lanjut dan Simpan.”
  6. Lihat draft Izin Komersial/Operasional dengan klik “Preview Izin.” Kemudian, klik “Lanjut dan Simpan.”
  7. Terakir Klik “Preview Izin Komersial/Operasional” yang baru diterbitkan OSS pada Output Izin Komersial/Operasional. Proses pun selesai.

Nah, itulah informasi lengkap tentang cara daftar UMKM Online secara gratis, silahkan ikuti caranya selamat mencoba yaaa.

You May Also Like